admin • Jan 31 2023 • 70 Dilihat
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi – Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan kewajiban setiap orang yang wajib pajak, baik itu pribadi, badan, maupun masa.
Kewajiban ini sudah diatur undang-undang lho, jadi jangan sampai telat ya.
Lalu kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Badan, maupun masa? Lihat selengkapnya
DAFTAR ISI
Siapa sih yang wajib lapor SPT tahunan? Dia orang yang Wajib Pajak (WP) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nah SPT ini surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.
Dengan kata lain SPT ini merupakan laporan wajib pajak atas penghasilan yang diterimanya selama satu tahun terakhir.
Untuk lebih jelasnya yuk perhatikan penjelasan tentang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi, badan dan masa berikut ini:
Untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak,
Dan Anda perlu mengetahui bahwa tahun pajak merupakan jangka waktu satu tahun kalender.
Namun ada pengecualian jika WP menggunakan tahun buku maka satu tahunnya akan berbeda.
Selain itu kewajiban melaporkan SPT Tahunan dikecualikan untuk WP orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima,
Ataupun memperoleh penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Satu hal lagi yang perlu diketahui yakni kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan berdasarkan SPT Tahunan PPh.
Selain batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi, ada juga untuk WP Badan.
Batas waktunya dilakukan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Perlu Anda ketahui bahwa tahun pajak merupakan jangka waktu satu kalender.
Namun ini ada mengecualian, yakni jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.
Selain itu kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan berdasarkan SPT Tahunan PPh.
Setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan, sekarang kita akan membahas tentang batas waktu pembayaran pajak masa.
Batas waktu penyampaian SPT PPh Masa paling lama yakni 20 hari setelah akhir tahun pajak.
Menteri Keuangan sudah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran paling lambat dan penyetoran pajak yang terurang suatu saat,
Atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak paling lama yakni 15 hari setelah terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak untuk SPT yakni yang pertama jika tanggal tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur,
Termasuk hari sabtu dan hari libur lainnya, maka pembayarannya dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Yang kedua yakni jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur lainnya,
Pelaporan pajak ini dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Dan yang terakhir adalah hari libur nasional termasuk hari untuk penyelenggaraan PEMILU.
Selain itu cuti Bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah juga termasuk hari libur nasional.
Ada beberapa WP yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25, yakin WP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas,
Selanjutnya WP yang memperoleh penghasilan neto tidak lebih dari PTKP juga tidak wajib lapor SPT Tahunan.
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh pasal 25 ini melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan pembayaran secara online
Dan Surat Setoran Pajak (SSP) nya telah mendapat validasi dengan mendapat Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka dianggap SPT PPh nya sudah disampaikan.
Menurut UU KUP, Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut ada dua jenis, yakni sebagai berikut:
Sanksi ini merupakan saksi yang diberikan dalam bentuk denda.
Untuk Wajib Pajak yang tidak melapor SPT Tahunan akan mendapat denda sebesar Rp. 1.000.000 Aturan ini sudah diatur dalam pasal 7 77 UU KUP.
Dimana pembayaran saksi tersebut dapat dilakukan setelah kantor pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Selanjutnya sanksi yang kedua yakni sanksi pidana. Sanksi ini diberikan jika Wajib Pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya.
Aturan ini sudah diatur pada UU 39 KUP dimana sanksi ini diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda.
Lama kurungannya dari 6 bulan hingga 6 tahun lho.
Sementara denda yang diberikan yaitu minimal 2 kali jumlah pajak terutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bentuk sanksi ini sebenarnya merupakan upaya terakhir pemerintah, agar Wajib Pajak memiliki kesadaran untuk melapor SPT Tahunan.
Maka dari itu agar Anda tidak dikenai sanksi baik itu sanksi administrasi maupun pidana,
Pemerinta menghimbau untuk segera lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
Itulah tadi pembahasan dari Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi, badan, dan masa sekaligus pembahasan tentang sanksi jika tepat pelaporan SPT ini.
Jadi perlu diingat ya yuk disiplin bayar pajak, semoga bermanfaat.
Hukum Sewa Menyewa dalam Islam – Anda ingin melakukan sewa menyewa? Namun, masih belum tahu me...
Cara Cek Legalitas Perusahaan – Saat ini, banyak perusahaan yang dapat Anda temui dari berbaga...
CBD Singkatan Dari – Ramai diperbincangkan di media sosial mengenai kawasan elit yang disebut ...
Sistem outsourcing adalah istilah yang tentu tak asing lagi dalam dunia ketenagakeraan. Beberapa per...
Danus Adalah – Apabila Anda sering mengikuti organisasi ataupun kepanitiaan, pastinya Anda tid...
Surplus defisit adalah suatu istilah dalam anggaran rumah tangga, perusahaan maupun negara. Oleh kar...